Tetap Yakinlah Berbisnis dan Berorganisasi Bersama Allah
Duryat, S.Ag (Istimewa)

Oleh : Duryat, S.Ag
Direktur Eksekutif Bidang Wakaf, Zakat, Infaq dan Sedekah (WAZIS) Pengurus Pusat Yayasan Petranas

Berorganisasi dan berbisnis bersama Allah adalah sebuah tauladan yang dicontohkan oleh Rasulullah untuk kita sebagai umatnya.

Salah satu berbisnis bersama Allah adalah dengan wakaf, mewakafkan harta kita, tenaga dan pemikiran kita untuk berorganisasi adalah satu hal yang dapat kita lakukan untuk meraih ridho Allah Subhana wa taala.

Kita akan mengulas tentang apa itu wakaf dan bagaimana tatacara sesuai dengan ketentuan agama dan hukum negara.

Secara tradisional masyarakat Indonesia hanya mengenal wakaf berupa benda yang tidak bergerak berwujud tanah yang dipergunakan untuk masjid, madrasah, pondok pesantren, atau pekuburan. Sementara wakaf benda bergerak dan wakaf tunai belum tersosialisasi dengan baik.

Indonesia merupakan negara berpenduduk muslim terbesar di dunia dengan jumlah penduduk muslim mencapai hampir 250 juta jiwa. Jika diasumsikan 20% atau 50 juta penduduk muslim merupakan golongan menengah ke atas dan mampu berwakaf, maka akan didapat dana wakaf uang yang sangat besar yang dapat digunakan untuk membangun sarana prasarana umum dan modal potensial untuk menggerakkan perekonomian umat.

Andaikan saja terdapat 20 juta orang yang mau berwakaf sebesar Rp 50.000,- setiap bulan, maka dalam waktu 1 tahun akan terkumpul dana abadi sebesar Rp 12 triliun;

Andaikan saja terdapat 1 juta orang dari sekitar 42 juta penduduk Jawa Barat yang mau berwakaf sebesar Rp 50.000,- setiap bulan, maka setiap bulan akan terkumpul dana abadi ummat berupa wakaf.

YAKINLAH BISNIS DAN BERORGANISASI BERSAMA ALLAH

Peluang tersebut sangat mungkin akan teraih dengan segenap daya upaya kita semua. Hal yang perlu dilakukan sebagai gagasan kita adalah :

1. Menggerakkan WAKAF Nasional baik WAKAF YG BERGERAK maupun WAKAF YG TDK BERGERAK
2. Memberdayakan WAKAF sebagai WAKAF produktif untuk meningkatkan perekonomian anggota DAN umat
3. Menjadikan WAKAF sebagai simpanan wajib bagi semua anggota yang pemanfaatannya bisa dirasakan oleh semua anggota.
4. Jadikan WAKAF UANG sebagai WAKAF Produktif untuk menunjang peningkatan Perekonomian umat dan anggota.

Adapun Tata cara berwakaf tanah sebagai berikut:

Wakif atau kuasanya datang menghadap ke Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) selaku pejabat pembuat akta ikrar wakaf (PPAIW) dengan membawa:

1. Dokumen asli kepemilikan tanah;
2. surat keterangan tidak dalam sengketa/perkara, tidak terbebani segala jenis sitaan, atau tidak dijaminkan dari instansi yang berwenang;
3. Nama dan identitas diri (KTP) wakif, nazhir dan saksi Wakif atau kuasanya.
4. mengucapkan ikrar wakaf kepada nazhir dengan disaksikan oleh dua orang saksi di hadapan pejabat pembuat akta ikrar wakaf tanah, yaitu kepala KUA.

PPAIW menerbitkan akta ikrar wakaf (AIW) rangkap 7 (tujuh) untuk disampaikan kepada:
1. Wakif,
2. Nazhir,
3. Mauquf alaih,
4. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota,
5. Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota
6. Badan Wakaf Indonesia, dan
7. Instansi berwenang lainnya.

PPAIW menerbitkan surat pengesahan nazhir.
PPAIW atau Nazhir mengajukan pendaftaran nazhir kepada Badan Wakaf Indonesia.
PPAIW atau nazhir mendaftarkan tanah wakaf kepada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.

Istilah, pengertian dan kewenangan ;

1. Pewakif (orang yg mewakafkan)
2. NAZHIR (orang yg mendapat amanat untuk mengurusi Tanah Wakaf dan mengembangkan wakaf agar produktif)
3. KUA/PPAIW adalah lembaga yang mencatat dan menanda tangani serta mengeluarkan AKTA WAKAF
4. BWI (Badan Wakaf Indonesia) adalah yg mengesahkan Nadzir
5. BPN (Badan Pertanahan Nasional) adalah lembaga yang menerima pengajuan Perubahan status Tanah Hak Milik (SHM) Menjadi (Tanah Wakaf) milik umat.

Demikian ulasan singkat, semoga menjadikan wawasan bagi kita semua. Amin. []