
Oleh : Duryat, S. Ag
Direktur Eksekutif bidang Wakaf, Zakat, Infaq dan Sedekah Pengurus Pusat Petranas
Wakaf telah dilaksanakan oleh Rasulullah SAW, seperti Sumur adalaha wakaf sahabat Nabi sehingga kemanfaatanya dirasakan sampai dengan sekarang, Masjid Nabawi adalah bukti wakaf yg kita semua telah menikmati manfaatnya (mauku alaih) bagi yg pernah Haji dan Umrah dan juga telah dicontoh oleh kaum Muslimin Aceh yg membangun hotel di Madinah mereka setiap tahun mendapatkan cost bagi jamaah yg berangkat Haji sungguh luar biasa.
Indonesia adalah umat Islam terbesar, bila satu orang saja bisaberwakaf Rp. 10.000 x minimal 50 Juta warga yg mau berwakaf itu bisa menghimpun dana Rp. 50.000.000.000 sungguh luar biasa dan uang tersebut dikembangkan oleh Koperasi Serasi sebagai modal usaha dijadikan wakaf Produktif yg pemanfaatanya bisa dirasakan dan dinikmati oleh orang banyak dan ingat bahwa benda/Uang wakafnya tidak akan habis alias Abadi
وَاَنْفِقُوْا مِنْ مَّا رَزَقْنٰكُمْ مِّنْ قَبْلِ اَنْ يَّأْتِيَ اَحَدَكُمُ الْمَوْتُ فَيَقُوْلَ رَبِّ لَوْلَآ اَخَّرْتَنِيْٓ اِلٰٓ
bahwa benda/Uang wakafnya tidak akan habis alias Abadi
وَاَنْفِقُوْا مِنْ مَّا رَزَقْنٰكُمْ مِّنْ قَبْلِ اَنْ يَّأْتِيَ اَحَدَكُمُ الْمَوْتُ فَيَقُوْلَ رَبِّ لَوْلَآ اَخَّرْتَنِيْٓ اِلٰٓى اَجَلٍ قَرِيْبٍۚ فَاَصَّدَّقَ وَاَكُنْ مِّنَ الصّٰلِحِيْنَ ١٠
Infakkanlah sebagian dari apa yang telah Kami anugerahkan kepadamu sebelum kematian datang kepada salah seorang di antaramu. Dia lalu berkata (sambil menyesal), “Ya Tuhanku, sekiranya Engkau berkenan menunda (kematian)-ku sedikit waktu lagi, aku akan dapat bersedekah dan aku akan termasuk orang-orang saleh.”
Semua orang berduyun-duyun untuk melaksanakan wakaf, dan wakaf tidak hanya untuk orang-orang fakir dan miskin saja, tetapi wakaf menjadi modal untuk membangun lembaga pendidikan, membangun perpustakaan dan membayar gaji para stafnya, gaji para guru dan beasiswa untuk para siswa dan mahasiswa. Antusiasme masyarakat kepada pelaksanaan wakaf telah menarik perhatian Negara untuk mengatur pengelolaan wakaf sebagai sector untuk membangun solidaritas sosial dan ekonomi masyarakat.
Wakaf pada mulanya hanyalah keinginan seseorang yang ingin berbuat baik dengan kekayaan yang dimilikinya dan dikelola secara individu tanpa ada aturan yang pasti. Namun, setelah masyarakat Islam merasakan betapa manfaatnya lembaga wakaf, maka timbullah keinginan untuk mengatur perwakafan dengan baik. Kemudian dibentuk lembaga yang mengatur wakaf untuk mengelola, memelihara dan menggunakan harta wakaf, baik secara umum seperti masjid atau secara individu atau keluarga. []