Pembagian Waris Berdasarkan Hukum Kompilasi Islam
ilustrasi Pembagian Waris (Istimewa)

Oleh : Aldrin Syn, SH
Waketum Petranas

Pendahuluan

Warisan merupakan salah satu aspek penting dalam hukum keluarga Islam. Pembagian waris diatur dalam hukum Islam untuk memastikan keadilan dan kesejahteraan anggota keluarga setelah meninggalnya seseorang. Di Indonesia, hukum waris diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang merupakan pedoman bagi masyarakat Muslim dalam mengelola harta warisan.

Landasan Hukum

Kompilasi Hukum Islam mengacu pada Al-Qur’an dan Hadis sebagai sumber utama hukum Islam. Prinsip-prinsip dasar pembagian waris dalam Islam diatur dalam beberapa ayat Al-Qur’an, antara lain:

1. Surah An-Nisa (4:11-12): Menjelaskan tentang hak waris bagi anak, istri, suami, dan orang tua.
2. Surah An-Nisa (4:176): Menyebutkan tentang pembagian waris bagi saudara.

Prinsip-Prinsip Pembagian Waris

1. Asas Keadilan: Pembagian waris harus dilakukan secara adil di antara ahli waris.
2. Porsi yang Jelas: Setiap ahli waris memiliki porsi yang telah ditentukan berdasarkan hubungan kekerabatan.
3. Prioritas: Beberapa ahli waris memiliki prioritas tertentu, seperti istri/suami, anak, dan orang tua.

Ahli Waris dan Porsi Mereka

Berdasarkan KHI, berikut adalah beberapa ahli waris beserta porsi waris mereka:

1. Istri: Menerima 1/8 jika ada anak, dan 1/4 jika tidak ada anak.
2. Suami: Menerima 1/4 jika ada anak, dan 1/2 jika tidak ada anak.
3. Anak: Anak laki-laki mendapatkan dua kali lipat dari porsi anak perempuan.
4. Orang Tua: Masing-masing mendapatkan 1/6 jika ada anak.
5. Saudara: Menerima porsi sesuai dengan kondisi keluarga yang ada.

Mekanisme Pembagian

1. Identifikasi Ahli Waris: Menentukan siapa saja yang berhak menerima warisan.
2. Penentuan Harta Warisan: Menghitung total harta yang akan dibagikan.
3. Pembagian Sesuai Porsi: Mengalokasikan harta berdasarkan porsi yang telah ditentukan.

Contoh Kasus

Misalkan seorang laki-laki meninggal dunia dan meninggalkan harta sebesar Rp 120.000.000, dengan ahli waris sebagai berikut:

– Istri
– 2 Anak Laki-laki
– 1 Anak Perempuan

Langkah Pembagian

1. Porsi Istri: 1/8 dari Rp 120.000.000 = Rp 15.000.000
2. Sisa Harta: Rp 120.000.000 – Rp 15.000.000 = Rp 105.000.000
3. Pembagian untuk Anak:
– Total porsi untuk anak: 2 (laki-laki) + 1 (perempuan) = 5 bagian
– Anak laki-laki: 2 bagian masing-masing = 2/5 x Rp 105.000.000 = Rp 42.000.000
– Anak perempuan: 1 bagian = 1/5 x Rp 105.000.000 = Rp 21.000.000

Hasil Pembagian

– Istri: Rp 15.000.000
– Anak Laki-laki 1: Rp 42.000.000
– Anak Laki-laki 2: Rp 42.000.000
– Anak Perempuan: Rp 21.000.000

Kesimpulan

Pembagian waris menurut Kompilasi Hukum Islam memberikan panduan yang jelas dan adil dalam mengatur harta warisan. Penting bagi setiap individu untuk memahami hak dan kewajiban mereka dalam pembagian waris agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari. Melalui pembagian yang adil, diharapkan dapat tercipta keharmonisan dalam keluarga dan masyarakat.

Daftar Pustaka

1. Kompilasi Hukum Islam di Indonesia.
2. Al-Qur’an.
3. Hadis.

Dengan memahami dan menerapkan prinsip-prinsip ini, masyarakat Muslim dapat melaksanakan pembagian waris dengan baik dan sesuai dengan ajaran Islam. []