
Oleh : Aldrin Syn, SH
Waketum Petranas
Negara melindungi oligarki karena adanya hubungan antara kekuasaan politik dan ekonomi. Dalam banyak kasus, individu atau kelompok yang membentuk oligarki menguasai sumber daya penting dalam ekonomi, dan mereka memiliki pengaruh besar dalam proses pembuatan kebijakan negara.
Oligarki ini bisa mendukung stabilitas politik dengan membantu membiayai kampanye politik atau memberikan dukungan lainnya kepada para pemimpin negara. Dalam konteks ini, negara merasa perlu melindungi oligarki untuk menjaga kestabilan politik, menjaga kelancaran ekonomi, atau bahkan kelangsungan pemerintah yang berkuasa.
Dalam perspektif UUD 1945, negara berfungsi untuk menciptakan kesejahteraan bagi seluruh rakyat, dan salah satu tujuan dari kemerdekaan Indonesia adalah untuk menghapuskan penindasan dan ketimpangan sosial. Oligarki, yang mengarah pada konsentrasi kekayaan dan kekuasaan pada sejumlah kecil orang, bertentangan dengan prinsip-prinsip ini, karena dapat memperburuk ketimpangan sosial dan ekonomi.
Melindungi oligarki merupakan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip dasar UUD 1945, seperti yang tercantum dalam pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bahwa perekonomian nasional harus diselenggarakan berdasarkan asas kekeluargaan dan tidak boleh menguntungkan segelintir orang atau kelompok. Apabila negara terlalu melindungi oligarki dan mengabaikan kepentingan rakyat banyak, ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi dan cita-cita sosial yang terkandung dalam UUD 1945.
Konsekuensi hukum jika negara melanggar UUD 1945
1. Pelanggaran terhadap prinsip keadilan sosial:
Jika negara secara sistematik menguntungkan kelompok oligarki dengan cara yang merugikan rakyat banyak, ini merupakan pelanggaran terhadap pasal 33 yang mengharuskan perekonomian untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
2. Tuntutan hukum:
Tindakan negara yang merugikan rakyat harus diadili melalui Mahkamah Konstitusi (MK) atau lembaga peradilan lainnya jika ada pihak yang merasa dirugikan dan mengajukan gugatan konstitusional.
3. Penyimpangan dari prinsip demokrasi:
Pelanggaran terhadap UUD 1945 merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan pemerintahan yang berdasarkan hukum, yang menjadi dasar sahnya pemerintahan itu sendiri.
Secara umum, apabila negara terlalu mendukung oligarki dan merugikan kepentingan rakyat, itu akan menciptakan ketidakadilan, yang bertentangan dengan cita-cita konstitusional negara Indonesia. Oleh karena itu, *negara harus melindungi rakyat dan bukan oligarki, untuk mewujudkan cita-cita sosial dan ekonomi yang lebih adil dan merata
Salam Perubahan