
Pernyataan Dr. Meilanie Buitenzorgy, seorang dosen IPB University, mengenai riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah memicu polemik nasional. Analisis ini mempertanyakan penyetaraan ijazah luar negeri Gibran, yang pada akhirnya memunculkan klaim kontroversial bahwa kualifikasi pendidikan formalnya di Indonesia hanya setara tamat SD.
Poin utama dari analisis Dr. Meilanie berfokus pada dua institusi pendidikan Gibran di luar negeri: Orchid Park Secondary School (Singapura) dan UTS Insearch (Australia).
1. Riwayat Pendidikan Menengah di Singapura
Gibran menempuh pendidikan di Orchid Park Secondary School. Dr. Meilanie menyoroti bahwa sekolah ini hanya setara dengan pendidikan SMP ditambah satu tahun di Indonesia. Menurutnya, sertifikat atau dokumen kelulusan dari OPSS tidak secara otomatis dapat disetarakan dengan ijazah SMP/SMA resmi di Indonesia tanpa proses dan pengakuan yang sah dari otoritas pendidikan terkait.
2. Program Persiapan Kuliah di Australia
Setelah itu, Gibran melanjutkan ke UTS Insearch di Australia. Dr. Meilanie menggarisbawahi bahwa UTS Insearch adalah program persiapan kuliah (bridging), bukan setara dengan pendidikan menengah atas (SMA) formal. Program semacam ini dirancang untuk menjembatani kualifikasi pelajar internasional agar memenuhi persyaratan masuk universitas di Australia, tetapi secara struktur dan kurikulum, program ini dianggap berbeda dengan jenjang SMA di Indonesia.
Kesimpulan Kontroversial
Berdasarkan analisisnya terhadap dua jenjang pendidikan tersebut—yang dianggap tidak sepenuhnya setara dengan jenjang pendidikan menengah Indonesia (SMP dan SMA) secara berturut-turut—Dr. Meilanie menyimpulkan bahwa jika penyetaraan ijazah luar negeri tidak sah, maka kualifikasi pendidikan formal Gibran di Indonesia secara hukum hanya diakui sebagai “tamat SD” (dengan asumsi ijazah SD Gibran diakui, sementara ijazah SMP/SMA-nya dari luar negeri dipermasalahkan penyetaraannya).
Polemik dan Konteks Penyetaraan Ijazah
Pernyataan ini sontak memicu pro-kontra publik karena menyentuh isu penting mengenai validitas dokumen resmi seorang pejabat negara.
Proses Penyetaraan Ijazah Luar Negeri
Di Indonesia, lulusan dari institusi pendidikan luar negeri yang ingin melanjutkan studi atau bekerja (terutama di sektor publik) wajib mengajukan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri kepada kementerian yang berwenang (misalnya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian Agama).
Penyetaraan ini bertujuan untuk menilai kesetaraan kualifikasi, kurikulum, dan masa studi dengan jenjang pendidikan di Indonesia, mengacu pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Proses ini memerlukan dokumen lengkap, termasuk ijazah asli, transkrip, paspor dengan visa studi, dan informasi program studi.
Inti Permasalahan Hukum dan Administrasi
Polemik yang diangkat Dr. Meilanie secara mendasar mempertanyakan:
- Apakah Gibran telah melakukan proses penyetaraan ijazah yang sah untuk setiap jenjang pendidikan menengahnya (OPSS dan UTS Insearch) sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia?
- Apakah program yang diikuti Gibran (khususnya UTS Insearch sebagai program bridging) memenuhi kriteria substansi untuk disetarakan dengan ijazah SMA formal di Indonesia?
Jika proses penyetaraan untuk jenjang pendidikan menengah atas (setara SMA) terbukti bermasalah atau tidak dilakukan, maka secara administratif, dasar pendidikan Gibran yang diakui secara sah mungkin memang terhenti pada jenjang pendidikan dasar.
Reaksi Publik
Isu ini menjadi topik hangat nasional karena melibatkan Wakil Presiden dan menyangkut integritas dokumen resmi serta persyaratan jabatan publik. Reaksi terpecah antara pihak yang mendukung analisis Meilanie sebagai upaya penegakan akuntabilitas dan transparansi, serta pihak yang menolak, menganggap analisis tersebut tidak lengkap atau diwarnai motif politik, seringkali dengan mengutip bahwa Gibran telah menempuh pendidikan di luar negeri dan melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi (universitas), yang mengindikasikan adanya pengakuan internasional.
Secara resmi, pihak sekolah Gibran di Solo, SMP Negeri 1 Surakarta, telah mengkonfirmasi bahwa Gibran adalah lulusan sekolah tersebut, yang mengindikasikan bahwa ia memiliki ijazah SMP (atau setara) sebelum melanjutkan studi ke luar negeri. Namun, isu inti tetap pada penyetaraan setara SMA dan program bridging yang diikutinya.