Hasil Rapat Pertama Yayasan Petranas Daerah Khusus Jakarta
Rapat perdana Petranas Jakarta (Istimewa)

Oleh : Taufiq M. Ruskandar, S. Sos
Ketua umum Petranas pengurus Daerah DKI Jakarta

Pada hari Minggu, 21 Juli 2024, bertempat di Ruko Pelangi 7E, Jl. Terusan I Gusti Ngurah Rai – Pondok Kopi, Duren Sawit – Jakarta Timur, telah dilaksanakan rapat pertama Yayasan Petranas Daerah DKI Jakarta. Rapat ini berlangsung dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB dan dihadiri oleh 18 peserta yang terdiri dari pengurus dan anggota yayasan.

Agenda utama rapat meliputi kesepakatan bersama mengenai kepengurusan Yayasan Petranas DKI Jakarta, pembahasan program-program yang akan diajukan ke pengurus Yayasan Petranas Pusat, serta pembahasan pembentukan kepengurusan yayasan daerah di seluruh wilayah DKI Jakarta.

Dalam rapat ini, peserta menyepakati pentingnya kejelasan legalitas yayasan, termasuk akta pendirian, NPWP, surat keterangan domisili, dan rekening bank atas nama yayasan untuk transparansi keuangan. Selain itu, dibahas pula otoritas program di setiap daerah, yang meliputi delegasi kewenangan, sistem koordinasi dan pengawasan, penunjukan kepala program daerah, pemberdayaan masyarakat lokal, serta transparansi dan akuntabilitas.

Selanjutnya, rapat membahas berbagai program yang akan diajukan ke pengurus pusat, termasuk program cleaning service mesjid gratis, pendirian sekolah terpadu di enam kota di DKI Jakarta, pengembangan pondok pesantren inklusif, paket pelatihan pengembangan SDM, pengajuan rumah sakit type C di enam kota, layanan ambulan gratis, pembentukan LAZISWA daerah DKI Jakarta, serta pembentukan tim respon kasus untuk advokasi dan bantuan sosial secara gratis.

Hasil dari rapat ini diharapkan dapat menjadi landasan kuat bagi pengembangan dan pelaksanaan program-program yayasan di DKI Jakarta, serta meningkatkan kontribusi yayasan dalam bidang pendidikan, kesehatan, sosial, dan pemberdayaan masyarakat.

Notulen Rapat I Yayasan Petranas Daerah DKI Jakarta

Hari/Tanggal : Minggu, 21 Juli 2024
Waktu : 09.00-12.00 WIB
Tempat : Ruko Pelangi 7E, Jl. Terusan I Gusti Ngurah Rai – Pondok Kopi, Duren Sawit – Jakarta Timur
Agenda :
1. Kesepakatan bersama kepengurusan Yayasan Petranas Daerah DKI Jakarta
2. Pembahasan program-program yang akan di ajukan ke Pengurus Yayasan Petranas Pusat
3. Pembahasan pembentukan kepengurusan Yayasan Cabang di seluruh wilayah DKI Jakarta

Peserta Meeting :
1. Taufiq M. Ruskandar
2. Afrinaldi
3. Rafi Abdullah B.
4. Ranto Hutabarat
5. Lina
6. Fahrul Malik
7. Muthi Mardhatillah
8. Anika Ratu
9. M. Zainul
10. Rismiwati
11. Didi Mulyanto
12. Adhi Permana
13. Krisanti
14. Kamsul Alam
15. Andri Suni
16. Hasanah Gazali
17. Nelly S.
18. Ali Nurdin

Kesimpulan hasil rapat sbb :
A. Pembahasan Utama dalam meeting :
1. Kejelasan Legalitas Yayasan Petranas :
Seluruh Pengurus Yayasan Petranas Daerah DKI Jakarta, ingin memastikan mengenai perkembangan Legalitas Yayasan Petranas
– Akta Pendirian: Yayasan memiliki akta pendirian yang sah yang telah disahkan oleh notaris dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
– Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): Yayasan harus memiliki NPWP untuk keperluan perpajakan.
– Surat Keterangan Domisili: Yayasan harus memiliki surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat.
– Rekening Bank: Yayasan harus memiliki rekening bank atas nama yayasan untuk transparansi keuangan.

2. Otoritas Program setiap Daerah:
– Delegasi Kewenangan: Setiap program di daerah harus memiliki delegasi kewenangan yang jelas dari pengurus pusat yayasan.
– Koordinasi dan Pengawasan: Ada sistem koordinasi dan pengawasan dari pusat untuk memastikan program berjalan sesuai tujuan.
– Kepala Program Daerah: Setiap daerah harus memiliki kepala program, yang akan dipegang oleh Ketua Daerah Yayasan Petranas yang bertanggung jawab dan berwenang untuk mengambil keputusan lokal.
– Pemberdayaan Masyarakat Lokal: Program di daerah harus melibatkan dan memberdayakan masyarakat setempat untuk keberlanjutan.
– Transparansi dan Akuntabilitas: Laporan kegiatan dan keuangan dari setiap daerah harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada yayasan pusat.

B. Pembahasan Program yang akan diajukan ke Yayasan Pusat :
1. Cleaning Service Mesjid Gratis
– Program ini bertujuan untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan mesjid bagi para jamaah. Tim cleaning service akan bertanggung jawab membersihkan area dalam dan sekitar mesjid secara keliling. Hal ini meliputi pembersihan karpet, toilet, tempat wudhu, dan area parkir. Dan hal ini dilakukan secara gratis oleh team Cleaning Service Mesjid Yayasan Petranas DKI Jakarta.
2. Buat Sekolah terpadu di 6 Kota yang berada di Wilayah DKI Jakarta
– Program ini bertujuan untuk mendirikan sekolah terpadu di enam kota strategis. Sekolah terpadu ini akan menyediakan pendidikan berkualitas dari jenjang dasar hingga menengah atas, dengan fasilitas modern dan kurikulum yang menyeluruh, termasuk pendidikan karakter dan ekstrakurikuler.
3. Pondok Pesantren (Termasuk Sekolah Inklusi didalamnya)

Tujuan:
– Menyediakan pendidikan agama dan umum yang inklusif bagi semua anak, termasuk anak-anak dengan kebutuhan khusus.

Jenis Pendidikan:
– Pendidikan Agama: Mengajarkan ilmu-ilmu agama Islam seperti Al-Quran, Hadis, Fiqih, dan Aqidah.
– Pendidikan Umum: Menyediakan kurikulum pendidikan formal seperti matematika, sains, bahasa Indonesia, dan bahasa Inggris.
– Sekolah Inklusi: Menyediakan fasilitas dan layanan pendidikan yang ramah bagi anak-anak dengan kebutuhan khusus.

Manfaat Program:
– Akses Pendidikan Berkualitas: Memberikan akses pendidikan berkualitas bagi semua anak, termasuk yang berkebutuhan khusus.
– Pemberdayaan Sosial: Mendorong inklusi sosial dan pemberdayaan bagi anak-anak dengan kebutuhan khusus.
– Kesejahteraan Emosional: Mendukung kesejahteraan emosional dan sosial anak-anak melalui lingkungan belajar yang inklusif dan mendukung.

4. Paket Pelatihan pengembangan SDM
a. Keterampilan Digital dan Teknologi:
– Data Science dan Analisis Data: Pelatihan dalam pengolahan dan analisis data untuk pengambilan keputusan yang lebih baik.
– Kecerdasan Buatan (AI) dan Pembelajaran Mesin (Machine Learning): Peningkatan keterampilan dalam teknologi AI dan ML untuk berbagai aplikasi bisnis.
– Keamanan Siber: Pentingnya pelatihan tentang cara melindungi data dan sistem dari ancaman siber.
– Pengembangan Software dan Aplikasi: Keterampilan dalam pemrograman, pengembangan aplikasi mobile, dan pengembangan web.

b. Keterampilan Kewirausahaan:
– Inovasi dan Kreativitas: Mengembangkan ide-ide inovatif dan solusi kreatif untuk masalah bisnis.
– Manajemen Keuangan: Keterampilan dalam mengelola keuangan usaha kecil dan menengah.
– Pengembangan Bisnis: Strategi untuk mengembangkan bisnis dan memperluas pasar.

5. Pengajuan Rumah Sakit type C di 6 Kota yang berada di Wilayah DKI Jakarta
– Program ini bertujuan untuk mendirikan rumah sakit type C di enam kota. Rumah sakit ini akan menyediakan layanan kesehatan dasar, termasuk rawat inap, rawat jalan, layanan gawat darurat, dan layanan medis spesialis. Tujuannya adalah untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan berkualitas.

6. Ambulan Gratis
– Program ini menyediakan layanan ambulan gratis bagi masyarakat yang membutuhkan, terutama untuk keadaan darurat medis. Layanan ini bertujuan untuk memberikan akses cepat dan gratis ke fasilitas kesehatan, sehingga dapat membantu menyelamatkan nyawa dan memberikan pertolongan pertama secara efektif.

7. Dibentuk LAZISWA daerah DKI Jakarta
– Program ini bertujuan untuk membentuk Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Sedekah (LAZISWA) di daerah DKI Jakarta. LAZISWA ini akan mengelola zakat, infaq, dan sedekah dari masyarakat untuk didistribusikan kepada yang membutuhkan, serta mendukung berbagai program sosial dan pemberdayaan masyarakat.

8. Team Respon kasus secara gratis
Tujuan dan Fungsi:
– Advokasi Hukum: Memberikan bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat yang mengalami masalah hukum, seperti kekerasan dalam rumah tangga, sengketa lahan, dan pelanggaran hak asasi manusia.
– Bantuan Sosial: Menyediakan bantuan sosial darurat, termasuk kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal sementara bagi mereka yang terkena bencana atau krisis.

C. Pembahasan pembentukan kepengurusan Yayasan Cabang di seluruh wilayah DKI Jakarta akan dilanjutkan di meeting berikutnya.

D. Pembahasan Mengenai Badan Hukum dibawah Yayasan Daerah DK Jakarta, Untuk :
1. Yayasan Pendidikan dan Sosial, untuk usaha non-Profit:
a. Bidang Pendidikan Forrnal
b. Bidang Pendidikan Non Formal dan pemberdayaan
c. Bidang Agama
d. Bidang Pendidikan Non Formal dan Pengembangan SDM
e. Bidang Kesehatan
f. Bidang Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat
g. Bidang Wakaf, Zakat, Infaq dan Sedekah (WAZIS)

2. Badan Usaha Milik Rakyat (BUMR) Daerah DKI Jakarta, untuk usaha profit (PT):
a. Bidang Teknologi dan Inovasi
b. Bidang Pariwisata, Seni, dan Budaya
c. Bidang Ekonomi Kerakyatan, Industri Kreatif dan Usaha Kecil Menengah (UKM)
d. Bidang Pertanian dan Peternakan
e. Bidang Perkebunan, Kehutanan dan Lingkungan Hidup
f. Bidang Kelautan dan Perikanan
g. Bidang Energi, Infrastruktur dan Transportasi

Demikian resume hasil rapat ini dibuat untuk dilaksanakan oleh Para Pengurus Harian Daerah DK Jakarta dengan penuh rasa tanggung jawab.

Terima kasih
Salam Perubahan