Kemerdekaan Berserikat adalah Bagian HAM, Mari Bergabung Bersama Petranas
Aldrin Syn, SH

Oleh : Aldrin Syn, SH
Wakil ketua Pengurus Pusat Petranas

Pada dasarnya hak kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat dijamin dalam konstitusi Indonesia. Kemerdekaan berserikat berkumpul termasuk dalam bagian Hak Asasi Manusia (HAM).

Sesuai dengan yang tercantum dalam UUD 1945 Pasal 28 yang tertulis:
“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran melalui lisan dan tulisan dan sebagainya yang ditetapkan dengan undang-undang”

Kemudian diatur dalam perubahan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang tertulis:
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”

Dengan perubahan ini, UUD 1945 secara langsung dan jelas memberikan jaminan kebebasan untuk berserikat atau berorganisasi (kebebasan berserikat), kebebasan berkumpul (kebebasan berkumpul) dan kebebasan menyatakan pendapat (kebebasan berekspresi). Hal ini berlaku tidak hanya untuk warga negara Indonesia, tetapi juga untuk setiap orang, termasuk orang asing yang berada di Indonesia.

Berdasarkan hukum hukum positif dan aturan konstitusi yang berlaku di Indonesia, kami warga negara Indonesia menyatakan bersama melakukan pergerakan transformasi menuju peradaban yang lebih tinggi, meningkatkan kepedulian yang berkeadilan sosial melalui yayasan yang berbadan hukum yang berlandaskan
Pancasila dan UUD 1945.

Yayasan perubahan Peduli Transformasi Nasional yang kemudian disingkat yayasan PETRANAS mengundang putra putri terbaik bangsa yang ada di simpul simpul relawan Anies dan Relawan Amin di manapun berada yang masih konsisten dan berkomitmen untuk mengusung agenda perubahan ini untuk segera bergabung bersama dalam bingkai GERAKAN PERUBAHAN

SALAM PERUBAHAN.