Oleh : Aldrin Syn, SH Wakil ketua Pengurus Pusat Petranas Pada dasarnya hak kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat dijamin dalam konstitusi Indonesia. Kemerdekaan berserikat berkumpul termasuk dalam bagian Hak Asasi Manusia (HAM). Sesuai dengan yang tercantum dalam UUD 1945 Pasal 28 yang tertulis: “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran melalui lisan dan tulisan dan ...